Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengkritik perubahan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mulanya dilantik dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota diubah menjadi SK Lurah.
Menurutnya, Ketua LPMK seharusnya dilantik Wali Kota agar bisa menjadi mitra dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan.
BaCa:GanjarTegaskan Haul Bung Karno Padukan Semangat
Perda LKK yang pelantikannya Lurah. Ketua LPMK pada mengeluh. LPMK kan mitra dari lurah. Sehingga SK pelantikan Wali Kota yang melantik mau camat, kepala bagian, sekda, kepala dinas itu tidak ada persoalan. Yang dipersoalkan rakyat SK tetap dari Wali Kota. Sehingga nanti pada saat musrenbang LPMK bisa terlibat lagi, terangnya, Minggu (3/8/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan pihaknya mengubah peraturan ini berdasarkan peraturan di atasnya yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.