Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengkritik perubahan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mulanya dilantik dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota diubah menjadi SK Lurah.
Menurutnya, Ketua LPMK seharusnya dilantik Wali Kota agar bisa menjadi mitra dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan.
BaCa: Ganjar Tegaskan Haul Bung Karno Padukan Semangat
“Perda LKK yang pelantikannya Lurah. Ketua LPMK pada mengeluh. LPMK kan mitra dari lurah. Sehingga SK pelantikan Wali Kota yang melantik mau camat, kepala bagian, sekda, kepala dinas itu tidak ada persoalan. Yang dipersoalkan rakyat SK tetap dari Wali Kota. Sehingga nanti pada saat musrenbang LPMK bisa terlibat lagi,” terangnya, Minggu (3/8/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan pihaknya mengubah peraturan ini berdasarkan peraturan di atasnya yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR RI terkait hal ini.
“Saya juga menyampaikan ke rapat paripurna silakan ke DPR RI. Dan alhamdulillah ada arahan dari DPR RI dan kita tetap akan menjalankan Perwali LKK dengan baik sesuai ketentuan,” jelasnya.
LPMK disamaartikan sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
BaCa: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Menurutnya, daerah lain telah melakukan penyesuaian setelah adanya permendagri ini.
Ia hanya mendapat pesan dari DPR RI untuk menjaga kondusifitas dalam melakukan perubahan peraturan.
“Solo sudah ketinggalan terakhir sendiri. Iya (pakai draft kemarin). Tetap pakai itu dan disetujui. Dari Pak Aria Bima dan Zulfikar arahannya tetap sama dan kondusif saja,” jelasnya.