Gaji Anggota DPR Diatur Mekanisme Perundang-undangan

Masinton: Soal layak atau tidaknya kembali ke pribadi masing-masing. 
Rabu, 22 September 2021 10:15 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu mengatakan pendapatan anggota DPR RI sudah diatur oleh mekanisme perundang-undangan.

Soal layak atau tidaknya, lanjutnya, kembali ke pribadi masing-masing.

Baca:Biaya Komitmen Formula E DKI Lebih Mahal dari Negara Lain

Ia mengungkapkan anggota DPR menerima pendapatan sekitar Rp60 juta per bulan.

Nominal itu diperoleh dari gaji pokok Rp4 juta dan tunjangan lainnya seperti tunjangan uang sidang, anak atau istri, tunjangan beras hingga tunjangan kehormatan.

Baca juga :