Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu mengatakan pendapatan anggota DPR RI sudah diatur oleh mekanisme perundang-undangan.
Soal layak atau tidaknya, lanjutnya, kembali ke pribadi masing-masing.
Baca: Biaya Komitmen Formula E DKI Lebih Mahal dari Negara Lain
Ia mengungkapkan anggota DPR menerima pendapatan sekitar Rp60 juta per bulan.
Nominal itu diperoleh dari gaji pokok Rp4 juta dan tunjangan lainnya seperti tunjangan uang sidang, anak atau istri, tunjangan beras hingga tunjangan kehormatan.
"Kalau gaji pokok itu Rp4 jutaan lah perbulan, ada tunjangan istri, suami. Kalau perempuan, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, ada tunjangan beras untuk empat orang, tunjangan kehormatan dan kalau ditotal lebih kurang Rp60 juta lebih kurangnya," kata Masinton dalam diskusi virtual, baru-baru ini.
Ia melanjutkan, gaji itu diterima sama rata oleh semua anggota DPR, baik yang rajin hadir rapat maupun tidak. Sedangkan itu anggaran reses, ia menyebut tak secara otomatis ditransfer ke para anggota. Anggaran reses baru cair jika jelas program dan kegiatan apa yang dilakukan anggota tersebut.
"Kalau ini by program, pelaksanaannya diaudit dan dilaporkan ke DPR nah jadi kegiatan yang dibiayain kegiatan representasi anggota yaitu memang tidak otomatis, beda dengan gaji otomatis diterima, datang tidak datang itu diterima," beber Masinto.
Baca: PDI Perjuangan Pastikan Tak Inginkan Presiden Tiga Periode
Ia mengklaim, gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR sama rata, baik yang bekerja maupun yang diam saja.
"Ya UU-nya seperti itu, sama gaji dan tunjangannya sama," ungkapnya. Dilansir dari indozone id.