Ganjar Kaji Surat Edaran Menaker Tentang Upah Minimum 2021

Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.
Rabu, 28 Oktober 2020 10:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan penetapan Upah Minimum 2021.

Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan tripartit agar fair karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan, dan ada surat edaran ini, katanya di Semarang, Selasa (27/10).

Baca:Penetapan UMP 2021 Harus Untungkan Pekerja Pengusaha

Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan.

Baca juga :