Gembong: Denda Progresif Tak Perlu, Tegakkan Perda Covid!

"Perda 2 tahun 2020 sudah bisa mengakomodir berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jadi nggak perlu aturan-aturan baru lagi".
Sabtu, 06 Februari 2021 09:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan DKI Jakarta menyebutkan rencana memasukkan denda progresif ke Perda 2 tahun 2020 tak perlu dilakukan.

Ia menilai perda saat ini sudah mengakomodasi permasalahan COVID-19.

Baca:Kapan Pandemi Covid-19 Akan Berakhir?

Perda 2 tahun 2020 sudah bisa mengakomodir berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jadi nggak perlu aturan-aturan baru lagi, wong aturan lebih tinggi sudah ada kok, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (4/2).

Politikus PDI Perjuangan itu meminta Pemprov menegakkan Perda COVID-19 dibanding merevisinya. Dia juga meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan.

Baca juga :