Ikuti Kami

Gembong: Denda Progresif Tak Perlu, Tegakkan Perda Covid!

"Perda 2 tahun 2020 sudah bisa mengakomodir berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jadi nggak perlu aturan-aturan baru lagi".

Gembong: Denda Progresif Tak Perlu, Tegakkan Perda Covid!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan DKI Jakarta menyebutkan rencana memasukkan denda progresif ke Perda 2 tahun 2020 tak perlu dilakukan. 

Ia menilai perda saat ini sudah mengakomodasi permasalahan COVID-19.

Baca: Kapan Pandemi Covid-19 Akan Berakhir?

"Perda 2 tahun 2020 sudah bisa mengakomodir berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jadi nggak perlu aturan-aturan baru lagi, wong aturan lebih tinggi sudah ada kok," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (4/2).

Politikus PDI Perjuangan itu meminta Pemprov menegakkan Perda COVID-19 dibanding merevisinya. Dia juga meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan.

"Artinya, konsisten terhadap pelaksanaan aturan menjadi penting. Perda kaitan dengan COVID itu dijalankan saja belum sudah mau direvisi, dari mana judulnya? Perda yang sudah disahkan antara eksekutif dan legislatif sudah bisa mengakomodir persoalan-persoalan berkaitan dengan penanganan COVID-19, tinggal itu saja dilaksanakan dengan baik, dilakukan pengawasan secara ketat," tegasnya.

Terakhir, Gembong mewanti-wanti agar Pemprov DKI Jakarta tak sekadar mementingkan soal denda. Sebab, lanjut Gembong, hal ini tak bisa menjamin ketaatan warga terhadap prokes.

Baca: Bupati Karolin Targetkan 2021 Seluruh Desa Miliki BUMDes

"Maka bahasa saya yang pertama jangan mengedepankan denda. Jangan mengedepankan denda sebab denda itu juga apakah ada jaminan itu membuat ketaatan warga? Kan gitu," imbuhnya.

"Jadi sebetulnya yang harus dikedepankan bagaimana pemprov membangun kesadaran itu jauh lebih penting. Jadi jauh lebih penting pemprov fokus bagaimana membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota untuk penanganan COVID-19," sambungnya, dilansir dari detik com.

Quote