Gembong: Tak Sulit Cabut Pergub Tentang Penggusuran era Ahok

Proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri itu memakan waktu sekitar dua minggu.
Kamis, 11 Agustus 2022 09:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyebut tidak sulit untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok karena hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan, kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8).

Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri itu memakan waktu sekitar dua minggu.

Baca:PDI Perjuangan Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah

Baca juga :