Jakarta, Gesuri.id - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk senantiasa menjaga amanah dan integritas untuk menjaga birokrasi agar tetap lincah dan responsif.
Danang Maharsa menyampaikan hal tersebut pada penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 September 2026 bagi 58 ASN Golongan IV/a ke atas di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Pencapaian ini bukan merupakan proses yang instan, melainkan hasil penilaian atas kompetensi, moralitas, serta ketaatan aturan para pegawai selama mengabdi," kata Danang.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia berharap capaian ini tidak membuat ASN cepat berpuas diri, melainkan menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja secara berkelanjutan.
"Tanggung jawab yang diemban pejabat Golongan I sebagai jenjang pangkat tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin besar seiring dengan kenaikan pangkat tersebut," katanya.
Ia juga mengingatkan para penerima SK untuk memegang prinsip jangan merasa bisa, tetapi bisalah merasa dengan terus memperkuat etos kerja, mempelajari hal-hal baru, serta peka terhadap kebutuhan masyarakat.
"ASN Pemkab Sleman dituntut menjadi teladan, bersikap adaptif, dan menjaga birokrasi agar tetap lincah (agile) dan responsif. Setiap kebijakan dan pelayanan publik harus dipastikan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menjaga kepercayaan publik," katanya.
Ia mengajak seluruh ASN menjunjung tinggi budaya kerja SATRIYA (sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh) demi menjaga citra birokrasi yang profesional dan berkompeten.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Swbanyak 58 penerima SK kenaikan pangkat kali ini terdiri atas empat orang Golongan IV/a, tiga orang Golongan IV/b, dan 51 orang Golongan IV/c.
Dari jenis kenaikan pangkatnya, terdapat dua orang melalui jalur pilihan struktural, 55 orang jalur pilihan fungsional, dan satu orang jalur tugas belajar.
Adapun persebaran instansinya meliputi Dinas Pendidikan sebanyak 52 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dua orang, Dinas Kesehatan dua orang, Inspektorat Kabupaten satu orang, serta BKPP Kabupaten Sleman satu orang.

















































































