Ikuti Kami

Kerap Temukan Kekeliruan Pendataan Desil, Fajar Gegana Desak Pemerintah Percepat Pemutakhiran Data Bantuan

​Fajar menekankan bahwa ketidakakuratan data ini merupakan persoalan serius.

Kerap Temukan Kekeliruan Pendataan Desil, Fajar Gegana Desak Pemerintah Percepat Pemutakhiran Data Bantuan
Anggota Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana.

​Kulonprogo, Gesuri.id — Anggota Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, menilai pendataan terbaru yang dilakukan lembaga statistik pusat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi masyarakat di lapangan. Ia membeberkan masih ditemukannya sejumlah kekeliruan dalam klasifikasi desil yang berpotensi merugikan warga penerima bantuan.

​“Masih banyak kekeliruan dalam pendataan ulang yang menjadi basis data klasifikasi desil terbarui saat ini,” tegas Fajar dalam keterangannya di Kulonprogo, Kamis (10/9).

​Fajar menekankan bahwa ketidakakuratan data ini merupakan persoalan serius. Pasalnya, klasifikasi desil menjadi pijakan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan. Jika data tidak sesuai, masyarakat miskin berisiko kehilangan hak atas akses bantuan tersebut.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menurut mantan Wakil Bupati Kulonprogo ini, pembaruan data secara berkala sangat krusial agar program pemerintah tepat sasaran. Namun, ia menyayangkan ritme pemutakhiran data resmi yang dinilai memakan waktu cukup lama.

​“Kalau menunggu data resmi terbarui, butuh waktu karena pemutakhiran hanya dilakukan tiga bulan sekali,” jelasnya.

​Menyikapi keterlambatan tersebut, Fajar mengimbau masyarakat untuk proaktif dan tidak sekadar pasrah menunggu. Warga dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memanfaatkan aplikasi SIKS-NG (SIKSMA).

​Jika menemukan ketidaksesuaian desil, warga disarankan segera mengajukan usulan perbaikan melalui pemerintah kalurahan setempat untuk diteruskan ke dinas sosial.

​“Masyarakat bisa cek di web lalu mengajukan perubahan di tingkat kalurahan untuk diteruskan ke dinas sosial. Wewenang perubahan ada di tingkat kalurahan dan dinas sosial,” ungkapnya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Fajar juga menggarisbawahi pentingnya komitmen aparatur desa dalam mengawal proses verifikasi dan validasi ini. Pemerintah kalurahan dituntut aktif mendampingi warga dari tahap pendataan awal hingga pengusulan perubahan data.

​“Kalurahan harus betul-betul mengawal perubahan ini, baik dari pendataan awal maupun pengajuan dari masyarakat, agar segera diverifikasi oleh dinas sosial,” lanjut Fajar.

​Ia berharap perbaikan mekanisme pendataan ini dapat direspons cepat oleh pemerintah daerah maupun pusat, terutama untuk menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan dan pendidikan warga.

​“Semoga ini menjadi masukan bagi pemerintah agar lebih cepat memperbarui data, terutama untuk akses BPJS, KIP, dan PIP. Sebab, sektor kesehatan dan pendidikan adalah kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditunda,” pungkasnya.

Quote