Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, yakni Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat).
Isi Keputusan Menteri tersebut adalah bahwadalam kondisi khusus,sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Baca:Sekolah Jadi Klaster Covid, Rahmad: Siswa Belajar di Rumah
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan dan KebudayaanSyam Firdaus Jafba menyatakan pada prakteknya dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah, kurikulum tersebut tidak akan dapat menyentuh tiap lini masyarakat sehingga dapat mewujudkan cita-cita pendidikan di Indonesia secara umum.
Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara. Pendidikan merupakan cara formal yang dilakukan negara untuk mencerdaskan warga, sehingga akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing, unggul Kreatif dan inovatif, ujar Syam.