Jakarta, Gesuri.id - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah mengatur secara rinci terkait narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang kini sedang dibahas.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu perlu dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.
Baca:GanjarIngatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika, kata Henry saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara umum menghapus substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidananya, yang berakibat tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.