Ikuti Kami

Granat Minta DPR Atur Rinci Soal Narkotika di RUU Penyesuaian Pidana

Hal itu perlu dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma.

Granat Minta DPR Atur Rinci Soal Narkotika di RUU Penyesuaian Pidana
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat.

Jakarta, Gesuri.id - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah mengatur secara rinci terkait narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang kini sedang dibahas.

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu perlu dilakukan karena saat ini penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.

Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan

"RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika," kata Henry saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara umum menghapus substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidananya, yang berakibat tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.

Selain itu, menurut dia, belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika.

Untuk itu, Henry juga meminta agar ada pengaturan mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan dan aturan secara jelas yang membedakan tindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Dia pun menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada ayat 622 ayat 1 huruf W, dinyatakan bahwa Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

Dengan demikian, tindak pidana dalam ketentuan Pasal 111, 114, 115, 116, dan Pasal 119, Pasal 120, 121, Pasal 124, Pasal 125, dan 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut di atas harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan terhadap tindak pidana narkotika," katanya

Quote