Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menertibkan serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastik) di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Selasa (10/6/2025).
Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018, namun implementasinya tidak ada.
Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan.
Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton di mana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik.