Ikuti Kami

Gubernur Bali Wayan Koster Instruksikan Sikat Habis Tas Kresek di Pasar Tradisional

Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018, namun implementasinya tidak ada.

Gubernur Bali Wayan Koster Instruksikan Sikat Habis Tas Kresek di Pasar Tradisional
Gubernur Bali Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id -  Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan agar Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) menertibkan serta bertindak tegas di lapangan jika menemukan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali saat menanggapi penyampaian Koordinator TIM PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu dalam rapat membahas percepatan pelarangan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastik) di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Selasa (10/6/2025).

Dr. Riniti mengungkap bahwasannya di pasar tradisional sudah disosialisasikan Pergub 97 Tahun 2018, namun implementasinya tidak ada.

Baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan.

Tidak hanya itu, dalam laporan hasil kajian Tim PSP PSBS juga disampaikan bahwa timbulan harian sampah mencapai 3.436 ton di mana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik.

“Kesadaran masyarakat akan pemilahan sampah dari sumber juga masih rendah dan masih kurangnya kepedulian dan pemahaman aparat desa akan pergub juga menjadi penyebab belum optimalnya implemntasi pergub di lapangan,“ imbuhnya.

Ditambahkannya dari 716 desa/kelurahan hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa/kelurahan yang tidak mempunyai TPS3R.

Hal ini diperparah dengan kondisi dari 290 TPS3R yang ada, 90 persen masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM, dan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Koster menyampaikan bahwasannya dari awal berlakunya Pergub 97 Tahun 2018, pergub ini cukup berhasil terimplementasi di pasar-pasar modern, mall, hotel, dan rumah makan, namun pergub ini belum terimplementasi dengan baik untuk di pasar tradisional.

Untuk itu, semua pihak harus berkomitmen tinggi dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet, dan minuman kemasan plastik yang masih banyak kita jumpai dan digunakan di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional saya lihat menurun komitmennya, makin banyak yang pakai tas kresek. Kita harus intensifkan pengawasan, kita harus kerja keras. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi,“ imbuhnya.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar semua stakeholder mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk bekerja bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang sudah sangat krusial.

Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 orang kelompok kerja dan 12 sektor yang dikomandani oleh 10 OPD Pemprov Bali sebagai subkoordinator agar bekerja keras dan menyusun peta jalan/masterplan pelaksanaan

Quote