Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.
”Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan Sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala-sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster, dikutip Rabu (4/3/2026).
Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangum Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi atau menjaga kelestarian laut beserta pantai.
Perda dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis.
Regulasi tersebut juga menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan serta pelindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara, atau aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Perda ini mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.
Selain itu, Perda memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai.
Penjaminan atas Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal dinilai sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara niskala dan sakala.
Fungsi niskala mencakup kepentingan upacara adat, sedangkan fungsi sakala meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Secara keseluruhan, Perda ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir Bali.

















































































