Gubernur dan Kepala Daerah di Bali Tandatangani JKN-KBS

Provinsi Bali berkomitmen pada 2019 mencapai "universal health coverage" (UHC) minimum 95 persen
Selasa, 01 Januari 2019 05:16 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster dan sembilan perwakilan bupati/wali kota di daerah itu menandatangani kesepakatan bersama tentang program Jaminan Kesehatan Nasional dan Krama Bali Sehat (JKN-KBS).

Untuk mewujudkan terlaksananya program JKN-KBS, tentu diperlukan sinergitas antara dinas, badan terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal, kata Koster saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan tersebut, di Denpasar, Senin (31/12).

Baca:Puskesmas Harus Dikembalikan Sebagai Pusat UKM

Menurut dia, acara tersebut juga sesuai dengan amanah RPJMN 2015-2019, bahwa minimal 95 persen penduduk pada tahun 2019 harus sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Provinsi Bali berkomitmen pada 2019 mencapai universal health coverage (UHC) minimum 95 persen tersebut.

Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Provinsi Bali juga berkomitmen untuk mencapai UHC yakni menjamin krama (warga) Bali yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan manfaat tambahan di luar Jaminan Kesehatan Nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS), ucap Koster.

Baca juga :