Ikuti Kami

Gubernur dan Kepala Daerah di Bali Tandatangani JKN-KBS

Provinsi Bali berkomitmen pada 2019 mencapai "universal health coverage" (UHC) minimum 95 persen

Gubernur dan Kepala Daerah di Bali Tandatangani JKN-KBS
Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster dan sembilan perwakilan bupati/wali kota di daerah itu menandatangani kesepakatan bersama tentang program Jaminan Kesehatan Nasional dan Krama Bali Sehat (JKN-KBS).

"Untuk mewujudkan terlaksananya program JKN-KBS, tentu diperlukan sinergitas antara dinas, badan terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta dengan instansi vertikal," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan tersebut, di Denpasar, Senin (31/12).

Baca: Puskesmas Harus Dikembalikan Sebagai Pusat UKM

Menurut dia, acara tersebut juga sesuai dengan amanah RPJMN 2015-2019, bahwa minimal 95 persen penduduk pada tahun 2019 harus sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Provinsi Bali berkomitmen pada 2019 mencapai "universal health coverage" (UHC) minimum 95 persen tersebut.

"Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Provinsi Bali juga berkomitmen untuk mencapai UHC yakni menjamin krama (warga) Bali yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan memberikan manfaat tambahan di luar Jaminan Kesehatan Nasional melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS)," ucap Koster.

Pihaknya melihat sejauh ini pelayanan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelayanan JKN masih kurang optimal, di samping datanya yang masih kurang akurat.

"Angka yang dialokasikan untuk 2019, menurut filling saya belum akurat. Oleh karena itu, saya minta BPJS bersama tim Dinas Kesehatan kabupaten/kota harus duduk bersama memelototi datanya. Mana yang mandiri, mana yang menjadi kewajiban pihak lain (perusahaan), agar dihitung betul, dan mana sisanya yang harus ditanggung pemerintah," ujarnya.

Bahkan, tim harusnya mengundang orang-orang yang kritis, yang galak-galak dan yang menjadi korban pelayanan BPJS.

"Apa yang menjadi komplainnya dia, rumuskan menjadi konsep perbaikan pelayanan. Kalau semua sudah terakomodir, konsepnya jelas, akan dituangkan dalam Pergub untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS," kata Koster.

Orang nomor satu di Bali itupun meminta penyelenggara agar tidak alergi terhadap kritik dan bisa bersikap terbuka dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan program kesehatan merupakan amanat UU untuk mencapai Universal Healt Coverage (UHC). Untuk mencapai Provinsi Bali UHC sudah mulai dari Kabupaten Badung dan menyebar ke seluruh Bali pada tahun 2019 dan Bali menjadi provinsi ke-6 yang menjalankan UHC.

Baca: BPJS Kesehatan Diminta Bayar Tunggakan Tagihan

Mengenai pembiayaan UHC melalui skema "sharing", lanjut dia, Pemprov Bali beserta pemerintah kabupaten/kota telah menganggarkan sekitar Rp495,67 miliar lebih dengan rincian Rp170,46 miliar lebih dari Pemprov Bali sisanya Rp325,2 miliar dari pemerintah kabupaten/kota.

"Skema sharing pembiayaan pemerintah provinsi sebesar 51 persen, sisanya 49 persen oleh tujuh pemerintah kabupaten, kecuali untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang pembiayaannya 100 persen bersumber dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Quote