Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sikapnya terkait kehadiran Gerakan Raya Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) di Pulau Dewata. Sejauh ini GRIB disebut belum terdaftar di Kesbangpol.
Koster memastikan tak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) meski GRIB mendaftarkan diri sebagai ormas ke Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(GRIB) belum mendaftar (ke Kesbangpol sebagai ormas). (Apabila mendaftar ke Kesbangpol) tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah, kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar, Senin (12/5).
Koster mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi dan dijamin UU 1945.
Namun, keberadaan ormas diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dan PP Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.