Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sikapnya terkait kehadiran Gerakan Raya Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) di Pulau Dewata. Sejauh ini GRIB disebut belum terdaftar di Kesbangpol.
Koster memastikan tak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) meski GRIB mendaftarkan diri sebagai ormas ke Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"(GRIB) belum mendaftar (ke Kesbangpol sebagai ormas). (Apabila mendaftar ke Kesbangpol) tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar, Senin (12/5).
Koster mengakui kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi dan dijamin UU 1945.
Namun, keberadaan ormas diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dan PP Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Pada Pasal 8 ayat (2) dan pasal 9, PP Nomor 58 tahun 2016 itu disebutkan pengurus ormas wajib melaporkan keberadaan pengurusnya ke Pemda/Kesbangpol.
Menurut Koster, ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol tidak bisa melakukan kegiatan operasional di Bali. Hal ini termasuk GRIB.
"Sehingga berkaitan dengan keberadaan ormas di Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," kata Koster.
Ada beberapa hal pertimbangan Koster menolak dan menerima ormas di Bali, yakni; ormas berkewajiban memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, norma kesusilaan, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Menurutnya, Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas berkedok gerakan menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial namun ditandai tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat. Ormas ini justru menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
"Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," katanya.
Selain itu, aparat keamanan mulai dari TNI-Polri dan petugas keamanan desa adat atau pecalang dinilai masih mampu menjaga situasi dan kondisi Bali aman dikunjungi perantau dan wisatawan.
Selain itu, aparat keamanan mulai dari TNI-Polri dan petugas keamanan desa adat atau pecalang dinilai masih mampu menjaga situasi dan kondisi Bali aman dikunjungi perantau dan wisatawan.