Gus Falah Ingatkan Aturan Pelaksana UU No 3 Tahun 2020

Satu di antara dari tiga Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) yang harus segera terbit adalah RPP Wilayah Pertambangan.
Rabu, 19 Oktober 2022 09:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan pentingnya aturan pelaksana dari UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Satu di antara dari tiga Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) yang harus segera terbit adalah RPP Wilayah Pertambangan.

Baca:Gus FalahTegaskan Masyarakat Pedesaan Rasakan Kinerja Puan

Untuk RPP Wilayah Pertambangan ada lima kementerian yang sudah memberikan catatan dan paraf, yaitu Kementerjan ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, BRIN, Kemendagri serta ATR/BPN, pembahasan sudah selesai di 14 Oktobee 2022 lalu.

Baca juga :