Ikuti Kami

Gus Falah Ingatkan Aturan Pelaksana UU No 3 Tahun 2020

Satu di antara dari tiga Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) yang harus segera terbit adalah RPP Wilayah Pertambangan.

Gus Falah Ingatkan Aturan Pelaksana UU No 3 Tahun 2020
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan pentingnya aturan pelaksana dari UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Satu di antara dari tiga Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) yang harus segera terbit adalah RPP Wilayah Pertambangan.

Baca: Gus Falah Tegaskan Masyarakat Pedesaan Rasakan Kinerja Puan

Untuk RPP Wilayah Pertambangan ada lima kementerian yang sudah memberikan catatan dan paraf, yaitu Kementerjan ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, BRIN, Kemendagri serta ATR/BPN, pembahasan sudah selesai di 14 Oktobee 2022 lalu.

“Ada satu kementerian yang sampai sekarang masih belum rampung yaitu KKP sampai detik ini KKP belum memberikan paraf,” kata Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (18/10)

“Kita mengharapkan saudara menteri KKP segera paraf untuk RPP wilayah pertambangan. Jangan diendapkan ini nanti menjadi lama dan iklim investasi juga tidak percaya kalau dilambat-lambatin,” lanjut Gus Falah.

Sebab, Gus Falah berpandangan, RPP Wilayah Pertambangan harus segera rampung. Jika tak kunjung selesai, maka PP akan mengulang dari awal lagi.

“Jangan sampai RPP ini mendek menjadi dua tahun. Kalau RPP mandek dua tahun baru diparaf kembali ya inilah menyebabkan kemandekan atas peraturan pemerintah tentang wilayah pertambangan dan ini akan mengulang dari nol,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, apapun yang menjadi pandangan KKP seharusnya bisa dibicarakan bukan mendiamkan RPP tersebut.

Baca: Gus Falah Puji Kepiawaian Puan Dalam Memimpin

“Kalau ada khusus catatan dan sebagainya silahkan bicarakan tapi tidak kemudian mendiamkan hampir dua tahun, kita bekerja keras untuk UU Minerba ini,” pungkas legislator dapil Jatim X ini

RPP tentang Wilayah Pertambangan substansinya mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian serta penugasannya, penetapan wilayah pertambangan, perubahan status Wilayah Pencadangan Negara (WPN) menjadi WUPK (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus), serta data dan informasi pertambangan. Saat ini, RPP tersebut sedang menunggu proses harmonisasi.

Quote