Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan peradilan pajak adalah peradilan matematis. Hal itu karena hanya peradilan hanya menghitung angka tagihan pajak.
Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Gus Falah secara khusus bertanya kepada Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Maftuh Effendi.
Sehingga aturan perpajakan ada yang menjadikan pedoman utuh, tak dapat ditafsir dalam hal ini sebagai argumentasi atau justifikasi, ujar Gus Falah.
Gus Falah melanjutkan, ada juga yang menjadikan aturan perpajakan panduan belaka. Politisi PDI Perjuangan itu pun menanyakan pendapat Maftuh terkait hal itu.