Ikuti Kami

Yulius Setiarto Sosialisasi 4 Pilar, Kupas Tuntas Regulasi Baru Penggiat Agama

Yulius Setiarto apresiasi yang sangat tinggi kepada pengurus DPC dan Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang untuk regulasi lokal berkeadilan.

Yulius Setiarto Sosialisasi 4 Pilar, Kupas Tuntas Regulasi Baru Penggiat Agama
Anggota DPR RI Komisi I Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III, Yulius Setiarto, S.H., M.H.

Tangerang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi I Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III, Yulius Setiarto, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 September 2026.

Acara yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di halaman Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Kompleks Ruko Mahkota Mas Blok K No. 8, Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang.

Fokus utama agenda kali ini adalah mengimplementasikan nilai-nilai luhur 4 pilar dalam bentuk kebijakan nyata yang menyentuh masyarakat di tingkat daerah.

Dalam arahannya, dikutip dari kabarhits.com, Yulius Setiarto memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pengurus DPC dan Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang atas komitmen mereka memperjuangkan regulasi lokal yang berkeadilan.

Kehadiran Yulius di tengah konstituennya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif pusat dan daerah demi memastikan kesejahteraan warga.

Dirinya berharap perjuangan bersama ini bisa terus memberikan sesuatu yang konkret dan membawa manfaat luas bagi seluruh elemen masyarakat.

Secara khusus, sosialisasi ini mengupas tuntas implementasi Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026. 

Perwal ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Agama Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid, hingga Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim.

Yulius menegaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perhatian kini akan merasakan realisasi nyata dari kebijakan yang inklusif ini.

Pemaparan materi sejarah dan latar belakang lahirnya Perwal Nomor 13 Tahun 2026 tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, B.Commun., M.Sos.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP., M.IP., yang turut hadir, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi strategis serta mengawal proses kebijakan publik.

Dirinya mengungkapkan regulasi ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang selama dua tahun perjalanan dinas dan pembahasan intensif.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bagaimana nilai keadilan sosial dari 4 Pilar Kebangsaan diturunkan ke dalam produk hukum daerah.

Gatot mengajak seluruh kader dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi Perwal ini dengan memberikan perhatian penuh kepada para penggiat agama.

Menurutnya, pemuka agama adalah pilar penting dalam menjaga moralitas dan keharmonisan di Kota Tangerang.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono Hasan, A.P., M.Si, menjelaskan bahwa keberadaan tujuh orang perwakilan anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi terkait menjadi motor penggerak dalam mewujudkan peraturan ini.

Maryono menambahkan bahwa pemberian stimulan kepada pemuka agama ini merupakan bentuk revisi pembaharuan kebijakan yang adaptif.

Dirinya mengingatkan kembali pesan kebangsaan bahwa Indonesia menjadi bangsa yang kuat justru karena adanya kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting, di antaranya Hendri Zen, Anggota DPRD Provinsi Banten Sugianto, S.IP. dan Dr. Yeremia Mendrofa, S.T., M.M., M.B.A., serta sejumlah Anggota DPRD Kota Tangerang seperti Teja Kusuma, S.IP., M.Kesos, Andri Septiawan Permana, S.Sos., M.AP, dan Sumarti, S.IP., M.IP. Kehadiran seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang semakin memperkuat soliditas partai dalam mengawal kebijakan yang pro-rakyat tersebut hingga tuntas.

Quote