Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RINasyirul Falah Amru alias Gus Falah mendukung pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat.
Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat (1), ujar Gus Falah, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Gus Falah melanjutkan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat (2) juga tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden.
Ia mengatakan amanat dari berbagai regulasi tersebut sejalan dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini. Gus Falah menegaskan Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.