Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semestinya menjadi instrumen negara untuk memburu aset hasil kejahatan, bukan menjadi ancaman bagi masyarakat yang memperoleh dan memiliki harta secara sah.
Yang perlu waspada itu bukan rakyat yang hartanya diperoleh secara sah, tetapi penyelenggara negara yang bermasalah, bandar nakal, dan pengusaha hitam, kata Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Profesional dan Advokat Dr Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MH di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset akan menyasar rakyat perlu diluruskan. Menurutnya, sasaran utama regulasi tersebut justru mereka yang memperoleh kekayaan melalui praktik kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Gus Falah menilai RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan semangat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kewenangan negara untuk mengambil alih aset harus dibarengi dengan batasan hukum yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti secara khusus persoalan aset milik pihak ketiga. Menurut Gus Falah, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai posisi pihak ketiga yang menguasai atau membeli suatu aset yang kemudian diketahui berkaitan dengan tindak pidana.