Gus Falah Tegaskan Penyiraman Air Oleh Pedemo Terhadap Hakim Adalah Tindak Pidana

Perilaku yang mengganggu keamanan hakim dan membuat gaduh lingkungan peradilan tidak bisa dibiarkan.
Kamis, 15 Oktober 2026 10:23 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan peristiwa penyiraman air oleh pedemo di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah terhadap Humas PN Pati yang juga hakim, adalah tindak pidana.

Gus Falah menegaskan, perilaku yang mengganggu keamanan hakim dan membuat gaduh lingkungan peradilan tidak bisa dibiarkan.

Polri harus bergerak melakukan proses pidana terhadap pelaku penyiraman, hal ini penting sebagai efek jera bagi pelaku dan pelajaran penting bagi siapa saja yang coba mengganggu hakim yang sedang bertugas, tegas Gus Falah, Kamis (15/10/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu juga menyatakan hal ini menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam RUU Jabatan Hakim, yakni perlindungan dan keselamatan hakim.

Gus Falah mengungkapkan, dalam RUU Jabatan Hakim, akan diatur perihal penegakan hukum yang keras terhadap tindakan yang mengganggu keamanan hakim. Dengan begitu, para hakim diharap dapat bekerja secara tenang dalam memutus perkara di tingkat manapun.

Baca juga :