Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.
Menurut dia, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.
Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.
Baca:Rekam JejakGanjarPranowo Telah Teruji
Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama, ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, Minggu (12/4/2026).