Ikuti Kami

Alun-Alun Malang Pindah 3 Kali? Abdul Qodir: Jabatan Senior, Pemahaman Jangan Magang!

Pengalaman panjang di parlemen akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan kemampuan memahami dokumen negara dan fungsi legislasi.

Alun-Alun Malang Pindah 3 Kali? Abdul Qodir: Jabatan Senior, Pemahaman Jangan Magang!
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir.

​Malang, Gesuri.id – Polemik mengenai kepastian lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang kian memanas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, melontarkan kritik pedas bernada satire terhadap pihak-pihak yang mengklaim bahwa lokasi proyek tersebut telah dipindahkan hingga tiga kali.

​Pria yang akrab disapa Adeng ini menilai, perdebatan yang bergulir belakangan ini tidak lagi sehat karena lebih menonjolkan sentimen senioritas ketimbang argumentasi berbasis data dan dokumen resmi.

​"Kalau ada yang membawa-bawa senioritas, saya kira itu sudah tidak sehat, pernyataan emosional. Senioritas itu ukuran kecakapan menjalankan fungsi legislasi. Mau tiga periode, lima periode, bahkan tujuh kali muter gedung DPRD, kalau fungsi legislasinya tidak jalan ya yang bekerja hanya paru-parunya. Politik itu butuh gagasan, bukan sekadar kemampuan menghirup oksigen," sindir Adeng, Senin (1/7/2026).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menurut Adeng, pengalaman panjang di parlemen akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan kemampuan memahami dokumen negara dan fungsi legislasi dengan baik.

Adeng yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 ini mempertanyakan dasar hukum dari klaim perpindahan lokasi alun-alun tersebut. Ia mengingatkan agar sebuah wacana tidak serta-merta diklaim sebagai keputusan resmi pemerintah.

​"Kalau benar tiga kali pindah, berarti sebelumnya sudah tiga kali ditetapkan. Pertanyaannya sederhana, mana datanya? Penetapannya lewat apa? Peraturan Bupati? SK Bupati? Atau keputusan resmi yang mana? Jangan sampai yang masih sebatas wacana sudah dianggap keputusan," tegasnya.

​Ia bahkan berseloroh bahwa jika sebuah angan-angan politik diposisikan sebagai produk hukum, hal itu justru memicu fenomena baru di legislatif.

​"Kalau wacana dianggap keputusan, itu bukan senior legislator lagi, tetapi senior asbun (asal bunyi). Bahkan imajinasinya sudah melampaui kewenangan kepala daerah," kelakarnya.

​Sebagai pimpinan Pansus RPJMD, Adeng meluruskan kekeliruan sebagian pihak dalam menerjemahkan naskah daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD secara eksplisit menyebut kata "Kawasan Kantor Bupati Malang", bukan menunjuk titik spesifik di depan atau di belakang gedung.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​"Ini beda jauh. Kalau masih bingung membedakan makna kawasan dan lokasi, saya sarankan buka KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dulu sebelum membuka konferensi pers," cetus Adeng.

​Untuk mempermudah pemahaman publik, ia memberikan sebuah ilustrasi sederhana mengenai perbedaan kedua istilah tersebut.

​"Kawasan itu ibarat kompleks perumahan, sedangkan lokasi itu kaplingnya. Jadi kalau baru mewacanakan menunjuk lokasi lalu ada yang berteriak lokasi sudah dipindah-pindah, itu seperti baru melihat peta Kabupaten Malang tetapi sudah mengaku tahu posisi dan jumlah atap seng rumah warga," jelasnya.

Quote