Ikuti Kami

Gus Yani Siap Tindak Tegas Pelaku Penipuan Modus Penerimaan PNS di Pemkab Gresik

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

Gus Yani Siap Tindak Tegas Pelaku Penipuan Modus Penerimaan PNS di Pemkab Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terus menelusuri kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan Surat keputusan (SK) palsu.

Menurut dia, dari hasil penelusuran, ada dugaan keterlibatan seorang mantan ASN yang telah lama diberhentikan. Oknum tersebut diduga menjadi otak sekaligus motivator di balik pemalsuan dokumen dan aksi penipuan ini.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, mantan ASN tersebut dulu diberhentikan dari statusnya karena terlibat dalam kasus serupa.

Baca: Rekam Jejak Ganjar Pranowo Telah Teruji 

“Belum tahu pasti, tapi kalau kita mendengar ada dulu mantan ASN yang sudah diberhentikan, yang memotivasi pemalsuan dokumen dan penipuan tersebut. Karena oknum ASN tersebut diberhentikan kayaknya kasus yang sama,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, Minggu (12/4/2026).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus berkomunikasi dengan korban terkait tindak lanjut kasus. Melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pihaknya melaporkan ke polres Gresik dari sisi pemalsuan dokumen, pada Jumat (10/4/2026). Sedangkan para korban melaporkan pelaku dengan pasal penipuan.

“Dari sisi pemerintah, kita melaporkan terkait dengan pemalsuan dokumennya. Kemudian pada hari Senin, para korban yang sudah kami inventarisir akan melaporkan terkait unsur penipuannya,” jelasnya.

“Nah, nanti biar kepolisian yang menangani kemudian mudah-mudahan akan segera terlihat kecil kasus baik itu dokumen palsu dan penipuannya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, turut menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan satu ASN aktif dan satu ASN nonaktif.

Baca: Ganjar Pranowo Pimpin Demo Hari Antikorupsi

Sedikitnya, 9 orang diketahui menjadi korban penipuan ini, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta per orang. Beberapa laporan menyebutkan potensi korban bisa bertambah karena keterlibatan sindikat.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata Washil.

Quote