Harris Turino Ungkap Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi dari Luar Negeri, Usul Nasabah Tidak Usah Bayar

Selain beroperasi tanpa izin resmi, platform-platform tersebut menerapkan bunga mencekik dan metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Senin, 29 Juni 2026 21:51 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengungkapkan bahwa banyak platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini dikendalikan dari luar negeri.

Selain beroperasi tanpa izin resmi, platform-platform tersebut menerapkan bunga mencekik dan metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

Beberapa merupakan perusahaan dari luar negeri. Mereka beroperasi di Indonesia secara online memberikan pinjaman dan ini tentu menyusahkan. Bunganya sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat tidak manusiawi, ujar Harris saat ditemui di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Guna memberikan efek jera yang ekstrem kepada para pelaku, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini bahkan mengusulkan langkah radikal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga :