Ikuti Kami

Harris Turino Ungkap Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi dari Luar Negeri, Usul Nasabah Tidak Usah Bayar

Selain beroperasi tanpa izin resmi, platform-platform tersebut menerapkan bunga mencekik dan metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

Harris Turino Ungkap Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi dari Luar Negeri, Usul Nasabah Tidak Usah Bayar
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengungkapkan bahwa banyak platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat saat ini dikendalikan dari luar negeri. 

Selain beroperasi tanpa izin resmi, platform-platform tersebut menerapkan bunga mencekik dan metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi.

"Beberapa merupakan perusahaan dari luar negeri. Mereka beroperasi di Indonesia secara online memberikan pinjaman dan ini tentu menyusahkan. Bunganya sangat tinggi dan sistem penagihannya sangat tidak manusiawi," ujar Harris saat ditemui di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Guna memberikan efek jera yang ekstrem kepada para pelaku, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini bahkan mengusulkan langkah radikal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja: untuk pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar mereka kapok. Karena itu mungkin satu-satunya cara," tegas Harris.

Fenomena "Satu Ditutup Tumbuh Seribu"

Harris menjelaskan, meski OJK sejauh ini telah memblokir hampir seribu platform ilegal, praktik tersebut terus bermunculan menggunakan nama-nama baru. Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs atau aplikasi secara terus-menerus.

Oleh karena itu, DPR mendorong penguatan literasi keuangan agar masyarakat dapat membedakan secara tegas antara pinjol ilegal dan layanan legal yang kini resmi disebut sebagai Pinjaman Daring (Pindar).

Baca: Ini Deretan Program Ganjar Pranowo Yang Berhasil Tekan Angka

Saat ini, terdapat 96 perusahaan Pindar yang legal dan berizin resmi di bawah pengawasan OJK. Keberadaan Pindar memberikan perlindungan yang jelas bagi konsumen karena regulasi bunganya diatur ketat oleh pemerintah.

"Pindar tentu bunganya dibatasi, yaitu 0,1 persen per hari untuk sektor produktif sampai 0,3 persen per hari untuk konsumtif. Sementara yang ilegal ini hanya Tuhan yang tahu jumlahnya. Begitu ketemu, tutup. Tapi satu ditutup tumbuh seribu," lanjutnya.

Melalui Komisi XI, DPR RI mendesak OJK bersama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan digital lintas negara. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia layanan keuangan sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari jeratan siber internasional.

Quote