Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan tengah berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.
Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi, kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas terkait persoalan tersebut. Ia juga menyoroti aspek pertahanan siber dalam kasus ini.
Dia mengingatkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.