Ikuti Kami

Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tak Bisa Diproses Lewat Jalur Pidana

Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan.

Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tak Bisa Diproses Lewat Jalur Pidana
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan tengah berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas terkait persoalan tersebut. Ia juga menyoroti aspek pertahanan siber dalam kasus ini.

Dia mengingatkan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan dugaan tindak pidana melalui hasil patroli siber. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Brigjen Juinta bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI diketahui mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk melakukan konsultasi. 

Kepada wartawan, Juinta menyebut kedatangan mereka semata-mata untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian.

Quote