Ikuti Kami

Shintya Sandra Kusuma Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa Berorientasi Pada Transparansi dan Kesejahteraan Masyarakat

Shintya menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan pemerintahan desa harus ditempatkan dalam konteks yang lebih besar

Shintya Sandra Kusuma Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa Berorientasi Pada Transparansi dan Kesejahteraan Masyarakat
Shintya Sandra Kusuma dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di King Royal Brebes Hotel, Kabupaten Brebes.

Brebes, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int., M.A.B., mendorong agar transformasi digital pemerintahan desa tidak berhenti pada penggunaan aplikasi dan pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Shintya Sandra Kusuma dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di King Royal Brebes Hotel, Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Dr. Bahri, S.STP., M.Si., Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Daerah, Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Dr. Tahroni yang mewakili Bupati Brebes, beserta jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kepala Dinkominfotik, dan Plt. Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes.

`Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes atau yang mewakili, Heri Fitriansyah, S.T., M.Si., dan Muhaimin Sadirun, S.H., M.H., Poniran, S.H., S.I.P., M.A.P., Ketua Pengurus Forum Sekretaris Desa Indonesia Kabupaten Brebes, serta para narasumber, tim teknis, kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan perwakilan pemerintahan desa dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, Shintya menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan pemerintahan desa harus ditempatkan dalam konteks yang lebih besar. Menurutnya, desa memiliki kewenangan yang harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif Shintya, evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara lebih substantif. Selama ini, tata kelola keuangan desa pada dasarnya telah memiliki kerangka yang cukup jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut juga menempatkan peningkatan kapasitas aparatur, transparansi, akuntabilitas, monitoring dan evaluasi sebagai bagian penting dari tata kelola keuangan desa.

Namun, menurut Shintya, keberhasilan pengelolaan keuangan desa tidak cukup dinilai dari apakah APB Desa tersusun, laporan selesai, atau anggaran terserap. Evaluasi harus bergeser dari compliance oriented menuju result oriented: apakah belanja desa menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan pemberdayaan dan ekonomi masyarakat, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan warga.

Sejumlah evaluasi kebijakan nasional menunjukkan bahwa tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menghadirkan anggaran ke desa, melainkan memastikan kualitas pemanfaatannya. Kebijakan Dana Desa 2025, misalnya, secara eksplisit diarahkan untuk mempertajam alokasi berdasarkan kinerja, meningkatkan kualitas tata kelola, memperbaiki kualitas data keuangan desa berbasis elektronik, sekaligus memberikan insentif bagi desa berkinerja baik dan sanksi bagi desa yang menyalahgunakan keuangan atau tidak mampu menyerap Dana Desa secara optimal.

Karena itu, evaluasi keuangan desa ke depan setidaknya perlu melihat empat hal. Pertama, kualitas perencanaan: apakah program dalam APB Desa benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan konsisten dengan prioritas pembangunan desa. Kedua, kualitas belanja: apakah anggaran menghasilkan output dan outcome yang jelas, bukan sekadar menghabiskan pagu. Ketiga, kualitas pengawasan: apakah temuan pemeriksaan segera ditindaklanjuti dan tidak berulang. Keempat, kualitas keterbukaan: apakah masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Shintya menilai aspek terakhir menjadi semakin penting ketika pemerintah desa memasuki era digital. Sistem informasi keuangan desa seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk memasukkan data dan menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas keputusan, memperkuat pengawasan, dan menyediakan informasi yang lebih mudah ditelusuri. Penguatan kapasitas aparatur dan dukungan infrastruktur juga menjadi prasyarat agar digitalisasi tidak menciptakan kesenjangan baru antar-desa. Prinsip penguatan kapasitas, penerapan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi memang telah menjadi bagian dari arah pembinaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan demikian, evaluasi keuangan desa tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “berapa anggaran yang sudah terserap?”, tetapi harus berkembang menjadi “apa yang berubah karena anggaran tersebut?”. Pergeseran cara pandang inilah yang menurut Shintya penting agar Dana Desa tidak hanya menghasilkan laporan yang tertib, tetapi juga menghasilkan pemerintahan desa yang semakin efektif, transparan, akuntabel, mandiri, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir dan aplikasi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan desa yang lebih efektif, lebih transparan, lebih akuntabel dan lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Shintya.

Ia mengingatkan agar pengembangan sistem digital tidak justru menambah beban administratif bagi aparatur desa. Teknologi, menurutnya, harus mampu menyederhanakan pekerjaan, memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas data, serta membantu pemerintah dalam mengambil keputusan yang lebih tepat.

Shintya juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur dalam proses transformasi digital pemerintahan desa. Menurutnya, keberadaan aplikasi yang baik tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diikuti dengan pendampingan yang memadai bagi aparatur desa.

“Jangan sampai kita memiliki aplikasi yang sangat baik tetapi aparatur desa tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi tetapi masih ada desa yang menghadapi persoalan infrastruktur,” ujarnya.

Lebih jauh, Shintya mengajak pemerintah desa untuk tidak mengukur keberhasilan hanya berdasarkan tertib administrasi maupun tingkat serapan anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pengelolaan anggaran dan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menyoroti sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa: apakah pembangunan sudah tepat sasaran, apakah pemberdayaan masyarakat berjalan, apakah pelayanan publik semakin baik, dan apakah masyarakat dapat mengetahui serta memahami bagaimana uang publik digunakan.

Dalam konteks tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari transformasi pemerintahan desa. Digitalisasi diharapkan tidak hanya menghasilkan data bagi pemerintah, tetapi juga membuka ruang keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sistem pemerintahan yang semakin terbuka.

Shintya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat.

“Kita tidak ingin membangun desa yang sekadar semakin digital. Kita ingin membangun desa yang semakin transparan, semakin akuntabel, semakin mandiri, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam memanfaatkan teknologi secara tepat guna sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Quote