Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskanpolemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.
Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28.
Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002, ujar TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskanPutusan Mahkamah Konstitusi terbaru justru mempertegas ulang ketentuan tersebut, menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002, tegasnya.