Hasanuddin Sarankan RI Bermitra dengan Uni Eropa, Bukan Amerika Serikat

Uni Eropa telah memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif dan sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Minggu, 27 Juli 2025 08:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyarankan agar pemerintah Indonesia bermitra dengan Uni Eropa, bukan Amerika Serikat, dalam urusan pengelolaan data pribadi.

Menurutnya, Uni Eropa telah memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif dan sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU, kata Hasanuddin, Jumat (25/7/2025).

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Pasal 56 ayat 2 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas hanya memperbolehkan transfer data ke luar negeri jika negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sementara itu, Amerika Serikat dinilai belum memenuhi standar tersebut.

Hasanuddin pun mengingatkan pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam membuka akses terhadap data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa dalam era digital.

Baca juga :