Ikuti Kami

Hasanuddin Sarankan RI Bermitra dengan Uni Eropa, Bukan Amerika Serikat

Uni Eropa telah memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif dan sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hasanuddin Sarankan RI Bermitra dengan Uni Eropa, Bukan Amerika Serikat
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyarankan agar pemerintah Indonesia bermitra dengan Uni Eropa, bukan Amerika Serikat, dalam urusan pengelolaan data pribadi. 

Menurutnya, Uni Eropa telah memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif dan sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," kata Hasanuddin, Jumat (25/7/2025).

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Pasal 56 ayat 2 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas hanya memperbolehkan transfer data ke luar negeri jika negara tujuan memiliki perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sementara itu, Amerika Serikat dinilai belum memenuhi standar tersebut.

Hasanuddin pun mengingatkan pemerintah untuk sangat berhati-hati dalam membuka akses terhadap data pribadi warga negara Indonesia kepada pihak asing. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa dalam era digital.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kerja sama dalam pengelolaan data dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari negosiasi dalam kesepakatan tarif resiprokal. Meski demikian, ia memastikan bahwa mekanisme teknis pengelolaan data akan tetap mengacu pada hukum Indonesia.

"Pertama terkait dengan data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia. Sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia. Sama seperti protokol yang diberikan untuk Nongsa Digital Park," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Airlangga juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibuat melalui protokol khusus dan disesuaikan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data antar pemerintah (G-to-G), melainkan penggunaan data oleh masyarakat sendiri saat mengakses layanan digital.

"Karena itu juga ada cross border data di sana. Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government," jelasnya.

Airlangga juga menyebut bahwa kerja sama ini justru akan memperkuat hak digital warga negara Indonesia. AS bahkan, menurutnya, akan membangun pusat data (data center) di wilayah RI, yang menjadi bagian dari investasi strategis selain hilirisasi.

"Jadi sebetulnya ini dasar daripada prakteknya saja. Dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia. Sehingga data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia. Selain hilirisasi adalah data center," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme sudah diatur dengan jelas dan bisa ditiru dari pengalaman seperti di Nongsa Digital Park, yang menurutnya telah menjadi contoh kerja sama yang sesuai protokol dan regulasi Indonesia.

Quote