Jakarta, Gesuri.id Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hasbi Wahid, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal secara ketat mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar pengelolaannya sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Hasbi Wahid usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H, Jakarta, Senin (27/10/2025). Konsultasi tersebut merupakan bagian dari pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait PI ini berlandaskan hukum yang jelas. Perubahan APBD yang sementara kita susun harus mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan pembagian PI ke kabupaten akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Sulbar, ujar Hasbi Wahid.
Ia menambahkan, pengelolaan PI wajib dilakukan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda. Penggunaan PI dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda, dan sisa hasil operasional dapat diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal, jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit BUMD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bambang Ardianto, memberikan penegasan penting bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), asalkan mekanismenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.