Ikuti Kami

Hasbi Wahid: DPRD Sulbar Kawal Mekanisme Penyertaan Modal Participating Interest BUMD

Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait PI ini berlandaskan hukum yang jelas.

Hasbi Wahid: DPRD Sulbar Kawal Mekanisme Penyertaan Modal Participating Interest BUMD
Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Konsultasi digelar di Gedung H Kemendagri, Senin (27/10/2025) - Foto: Humas DPRD Sulbar

Jakarta, Gesuri.id – Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hasbi Wahid, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal secara ketat mekanisme penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar pengelolaannya sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Hasbi Wahid usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H, Jakarta, Senin (27/10/2025). Konsultasi tersebut merupakan bagian dari pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan terkait PI ini berlandaskan hukum yang jelas. Perubahan APBD yang sementara kita susun harus mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan pembagian PI ke kabupaten akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Sulbar,” ujar Hasbi Wahid.

Ia menambahkan, pengelolaan PI wajib dilakukan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda. “Penggunaan PI dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban Perumda, dan sisa hasil operasional dapat diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan penyertaan modal,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kasubdit BUMD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bambang Ardianto, memberikan penegasan penting bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), asalkan mekanismenya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal, namun harus didahului dengan pencatatan deviden PI ke dalam APBD. Setelah itu, dana tersebut baru bisa disertakan kembali sebagai modal daerah,” ujar Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dan Wakil Ketua III, Abdul Halim, yang turut mendampingi, menilai hasil konsultasi ini memberikan kejelasan hukum bagi daerah dalam mengelola potensi PI. Munandar menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi PI terhadap pembangunan.

Hasbi Wahid menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa DPRD Sulbar akan segera menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut dengan penyempurnaan rancangan peraturan daerah dan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi. 

“Kami berkomitmen memastikan PI benar-benar dikelola secara akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulbar,” tandasnya.

Quote