Jakarta, Gesuri.id Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan resmi usai divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dan diklarifikasi dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020. Ia menyebut bahwa putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan