Ikuti Kami

Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Fungsi Pengawasan DPR

Kehadiran Rieke menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal integritas dan transparansi di lembaga peradilan.

Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Fungsi Pengawasan DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/6). 

Kehadiran Rieke menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal integritas dan transparansi di lembaga peradilan.

​Rieke menyatakan bahwa langkahnya ini murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penegakan hukum, etika peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan bentuk intervensi hukum.

​"Kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun memengaruhi putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945," ujar Rieke.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Politikus PDI Perjuangan ini menilai ada sejumlah fakta dalam penanganan perkara Nikita Mirzani yang memerlukan klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik. Ia menyoroti lonjakan masa hukuman dari empat tahun penjara di tingkat pertama menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar di tingkat banding, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA).

​Secara khusus, Rieke memaparkan kronologi proses kasasi yang dinilainya berjalan sangat cepat namun memiliki jeda administrasi yang janggal:

- ​15 Desember 2025: Permohonan kasasi diajukan.

- ​24 Desember 2025: Memori kasasi disampaikan.

- ​14 Januari 2026: Berkas diterima Sekretariat MA.

- ​12 Maret 2026: Berkas didistribusikan kepada majelis hakim.

- ​13 Maret 2026: Putusan kasasi langsung dijatuhkan (hanya berselang satu hari setelah distribusi).

- ​26 Mei 2026: Salinan resmi putusan baru diterima oleh pihak terkait.

​"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan, proses pemeriksaan kasasi yang sangat cepat setelah distribusi berkas, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan," jelasnya. 

Ia menekankan bahwa pertanyaan ini adalah bagian dari pengawasan publik yang sah, bukan sebuah tuduhan.

​Dalam kesempatan yang sama, Rieke mengaitkan urgensi pengawasan ini dengan perkara kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur. Ia mengingatkan bahwa Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Soesilo, sosok yang sebelumnya memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam perkara Ronald Tannur terkait pembuktian dan keyakinan hakim.

​Rieke juga mencermati laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Jika majelis kasasi perkara Ronald Tannur telah dilaporkan pada November 2024, keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani pun telah melayangkan pengaduan serupa ke KY pada Mei 2026.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Sebagai bentuk konkret dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi strategis:

1. ​Kepada Komisi Yudisial: Segera melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional atas laporan etika hakim yang telah diterima.

2. ​Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung: Mengevaluasi total administrasi perkara, termasuk ketepatan waktu distribusi berkas, pemeriksaan perkara, hingga penyampaian salinan putusan.

3. ​Kepada Kejaksaan Agung RI: Mengambil langkah hukum tegas apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana peradilan lainnya.

​Rieke menggarisbawahi bahwa seluruh sikapnya ini murni demi memperjuangkan proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (due process of law).

​"Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama, yakni penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu," pungkas Rieke.

Quote