Jakarta, Gesuri.id – Menjamurnya satuan pendidikan yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga di luar kementerian teknis dinilai membutuhkan mekanisme koordinasi yang jauh lebih kuat.
Komisi X DPR RI mendesak dibentuknya sebuah lembaga atau sistem khusus untuk menyinkronkan target dan arah pembangunan pendidikan nasional agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh para Sekretaris Jenderal dari Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca:
My Esti memaparkan bahwa potret penyelenggaraan pendidikan saat ini sudah sangat tersebar. Kementerian Agama mengelola pendidikan dari tingkat PAUD hingga menengah, Kementerian Sosial mengembangkan Sekolah Rakyat untuk jenjang SD hingga SMA, dan Kementerian Kesehatan menaungi pendidikan kedinasan. Belum lagi adanya program Sekolah Garuda dan sekolah terintegrasi yang melibatkan kementerian lainnya.
"Ini semuanya berbicara tentang pendidikan. Kita berbicara soal standar pendidikan yang harus dilaksanakan oleh semua dan target pendidikan yang harus dicapai bersama," ujar My Esti.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini memandang koordinasi lintas kementerian yang berjalan selama ini belum memiliki landasan hukum dan kelembagaan yang cukup kuat. Akibatnya, ada risiko ego sektoral karena setiap kementerian memiliki mandat, nomenklatur, dan karakteristik yang berbeda.
"Dalam gambaran saya, sebenarnya harus ada sebuah lembaga secara khusus yang menyinkronkan pencapaian target-target pendidikan nasional kita dari seluruh kementerian yang ada," lanjut legislator asal Daerah Pemilihan D.I. Yogyakarta tersebut.
Selain urgensi lembaga wasit atau penyinkron, My Esti juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional yang integratif sebagai kompas jangka panjang. Dokumen strategis ini tidak boleh hanya digodok oleh satu kementerian ego sektoral saja.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
"Kalau berbicara Rencana Induk Pendidikan Nasional, tidak mungkin hanya satu kementerian yang menyusun. Semuanya harus bersama-sama sehingga arah pembangunan pendidikan nasional menjadi jelas," tegasnya.
Momentum pembenahan tata kelola ini diharapkan dapat dikunci melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang berjalan.
My Esti berharap undang-undang baru ini mampu melahirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi demi mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Yang paling penting, seluruh pihak harus membuka diri dan mengedepankan kepentingan nasional. Karena pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa," pungkas My Esti.

















































































