Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaannya itu bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan bentuk kesadaran atas kondisi hukum yang menurutnya telah digunakan sebagai alat kekuasaan.
Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan, ujar Hasto dalam pernyataan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji