Hendi Izinkan Pembukaan Tempat Ibadah di Kota Semarang

Hendi telah menerbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan.
Jum'at, 05 Juni 2020 20:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu kembali beraktivitas di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Wali Kota Semarang Hendrar.Prihadi mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan.

Baca:HendiGandeng Penasihat Obama Kelola Semarang

Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi COVID-19, katanya di Semarang, Jumat (5/6).

Baca juga :