Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu kembali beraktivitas di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.
Wali Kota Semarang Hendrar.Prihadi mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan.
Baca:HendiGandeng Penasihat Obama Kelola Semarang
Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi COVID-19, katanya di Semarang, Jumat (5/6).