Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel.
Apresiasi tersebut diberikan atas ketertiban, ketaatan asas, dan konsistensi TAPD dalam menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Penyusunan yang diapresiasi mencakup Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), hingga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD TA 2027.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pernyataan ini didasarkan pada hasil telaahan menyeluruh dan independen terhadap seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rancangan KUA-PPAS, Ranperda APBD, hingga Rapergub Penjabaran APBD.
"Menyusun APBD untuk 121 OPD dengan ribuan program, kegiatan, dan subkegiatan bukanlah pekerjaan mudah. Hasil telaahan independen kami menunjukkan TAPD bekerja dengan disiplin tinggi dalam menjaga konsistensi perencanaannya. Ini wujud tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Syaripuddin, Kamis (10/9).
Capaian Utama Tata Kelola APBD Kalsel 2027:
- Keselarasan Program (99,46%): Dari 369 program pada Rancangan KUA-PPAS TA 2027, sebanyak 367 program bernilai Rp8,1 triliun (99,93% dari total anggaran) selaras dengan Program Perangkat Daerah RPJMD Kalsel 2025–2029.
- Kepatuhan Teknis Sempurna: Hasil verifikasi independen pada 121 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/unit organisasi—mencakup sekitar 385.000 baris rincian objek belanja—menunjukkan kecocokan sempurna antara Ranperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
- Dasar Hukum Lengkap dan Tertib: Seluruh landasan hukum, mulai dari UU, PP, Permendagri, hingga Perda RPJMD, dicantumkan secara berjenjang dan lengkap dalam dokumen KUA-PPAS.
Meski memberikan pujian, Banggar DPRD Kalsel tetap memberikan sejumlah catatan konstruktif. Beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari TAPD di antaranya penyesuaian pagu program dari RPJMD ke APBD, serta perubahan anggaran OPD tertentu dari KUA-PPAS ke Ranperda APBD.
Syaripuddin menegaskan bahwa apresiasi ini tidak menyurutkan fungsi pengawasan DPRD, melainkan menjadi dorongan agar standar tata kelola yang baik terus dipertahankan pada penyusunan APBD Perubahan 2027 dan APBD 2028 mendatang.

















































































