Hendi Wajibkan Pegawai Pemkot Gunakan Transportasi Umum

Imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.
Senin, 31 Mei 2021 10:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa,8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Baca:Eri Tegaskan OPD Berperan Penting Pasarkan Produk UMKM

Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

Baca juga :