Ikuti Kami

Hendi Wajibkan Pegawai Pemkot Gunakan Transportasi Umum

Imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Hendi Wajibkan Pegawai Pemkot Gunakan Transportasi Umum
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi).

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Baca: Eri Tegaskan OPD Berperan Penting Pasarkan Produk UMKM

Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Baca: Hugua Harap MPP Palembang Jadi "Role Model"

Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.

Quote