Henry Yoso Usul Presiden Terbitkan Perppu Darurat Narkoba

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Presiden berhak mengeluarkan Perppu, karena itu sudah memenuhi persyaratan Sistem Ketatanegaraan
Rabu, 28 Februari 2018 17:03 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), KRH. Henry Yosodiningrat, berharap Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat makin maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air.

Presiden berhak untuk mengeluarkan Perppu oleh karena itu sudah memenuhi persyaratan sistem ketatanegaraan apabila Presiden segera mengeluarkan perppu, katanya.

Wakil Rakyat Daerah pemilihan Lampung II itu menjelaskan dengan kondisi darurat saat ini kalau dikaitkan dengan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang cukup atau terjadi kekosongan hukum yang memerlukan penyelesaian penanggulangan secara cepat dengan perundang-undangan. Maka presiden berhak mengeluarkan perppu, tutur Henry.

Dirinya menjamin Fraksi di DPR RI akan mendukung perppu tersebut. Saya seyakin-yakinnya tidak ada satupun fraksi di DPR yang akan menolak untuk narkoba itu, ujar Henry, Rabu (28/2/2018).

Ia menambahkan darurat narkoba di Indonesia itu sudah lama. Saya sebelum presiden menyatakan darurat narkoba, saya sejak 10 tahun lalu sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Sekarang dipertegas lagi oleh presiden, ujar Henry.

Baca juga :