Ikuti Kami

Henry Yoso Usul Presiden Terbitkan Perppu Darurat Narkoba

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Presiden berhak mengeluarkan Perppu, karena itu sudah memenuhi persyaratan Sistem Ketatanegaraan

Henry Yoso Usul Presiden Terbitkan Perppu Darurat Narkoba
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH saat Reses mendengarkan Keluhan masyarakat Kampung Astra Ksetra, Kabupaten Tulangbawang terkait konflik tanah dengan Lanud M Bun Yamin

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), KRH. Henry Yosodiningrat, berharap Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat makin maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air.

"Presiden berhak untuk mengeluarkan Perppu oleh karena itu sudah memenuhi persyaratan sistem ketatanegaraan apabila Presiden segera mengeluarkan perppu," katanya.

Wakil Rakyat Daerah pemilihan Lampung II itu menjelaskan dengan kondisi darurat saat ini kalau dikaitkan dengan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang cukup atau terjadi kekosongan hukum yang memerlukan penyelesaian penanggulangan secara cepat dengan perundang-undangan. "Maka presiden berhak mengeluarkan perppu," tutur Henry.

Dirinya menjamin Fraksi di DPR RI akan mendukung perppu tersebut. "Saya seyakin-yakinnya tidak ada satupun fraksi di DPR yang akan menolak untuk narkoba itu," ujar Henry, Rabu (28/2/2018).

Ia menambahkan darurat narkoba di Indonesia itu sudah lama. "Saya sebelum presiden menyatakan darurat narkoba, saya sejak 10 tahun lalu sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Sekarang dipertegas lagi oleh presiden," ujar Henry.

Di bagian lain, ia menyatakan ketidaksetujuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bahwa terpidana mati yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, maka pidana matinya dapat diubah menjadi 20 tahun. "Itu tidak bisa, tidak bisa, itu tidak benar karena apa yang namanya itu sama saja mengubah mereka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang berhak mengubah itu ya hakim juga," katanya.

Ia menyoroti persoalan penundaan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba oleh kejaksaan, sama dengan memberikan kesempatan atau melakukan pembiaran terhadap para sindikat yang sudah dipidana mati dan menyemarakkan sindikat narkoba.

"Bahwa dengan ditunda-tundanya eksekusi itu, sama saja dengan memberikan kesempatan atau melakukan pembiaran terhadap para sindikat yang sudah dipidana mati sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengendalikan bisnis narkoba dalam lembaga pemasyarakatan," tandas Henry yang juga Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.

Advokat kawakan itu mengaku tidak mengetahui mengapa kejaksaan belum melaksanaan eksekusi mati jilid IV, jika terkait grasi maka Granat meminta Presiden untuk segera menolaknya. "Presiden sendiri sudah jelas mengatakan tidak akan ada grasi. Saya mendesak kepada presiden agar segera mengeluarkan penetapan penolakan grasi," demikian Henry.

Quote